4 Lingkup Kedokteran Forensik yang Perlu Diketahui
Kata forensik sering kali identik dengan mayat bagi sebagian masyarakat.
Padahal tidak hanya itu, menjadi dokter spesialis forensik juga menangani kasus-kasus individu yang masih hidup, terutama dalam hal kriminalitas.
Menurut Dokter Spesialis Forensik Renny Sumino, kedokteran forensik dipahami sebagai salah satu cabang spesialistik dari ilmu kedokteran yang mempelajari pemanfaatan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum serta keadilan.
Dia menjelaskan sejumlah manfaat di masyarakat berkaitan dengan penyelesaian klaim asuransi yang adil, baik dari sisi pihak yang diasuransikan maupun pihak yang mengasuransi, pemecahan masalah paternitas, membantu upaya keselamatan kerja bidang industri maupun otomotif dengan mengumpulkan data korban baik kecelakaan industri maupun kecelakaan lalu lintas.
Renny menjelaskan, empat bidang lingkup kedokteran forensik.
“Pertama, forensik klinik atau kasus pada korban hidup,” ujarnya dilansir pada laman resmi Universitas Airlangga pada Senin, 29 Agustus 2022.
Menurutnya, bidang forensik tidak hanya menangani kasus jenazah saja, melainkan kasus korban hidup seperti kejahatan seksual, keracunan, abortus criminal, dan luka-luka atau penganiayaan.
Kedua, patologi forensik atau kasus pada korban mati.
Renny menjelaskan terdapat dua tahapan dalam pemeriksaan yakni pemeriksaan luar yang meliputi perkiraan waktu meninggal, identifikasi identitas, serta sebab-sebab kematian.
Kemudian, pemeriksaan dalam yaitu melakukan pemeriksaan pada organ-organ dalam atau otopsi bedah mayat dengan memeriksa organ lambung, jantung, otak, paru-paru, dan pemeriksaan tambahan.
Menurut Renny, pada pemeriksaan tambahan akan dilakukan toksikologi, patologi anatomi, tes diatom, tes telinga tengah, getah paru, golongan darah, tes DNA, sidik jari, SWAB/irigasi vagina, dan lainnya.
Ketiga, laboratorium forensik.
Yakni pemeriksaan barang bukti lain seperti darah, rambut, sperma, racun, dan lainnya.
Keempat, konsultasi medikolegal.
Seorang dokter forensik turut dilibatkan pada kasus hukum, baik pidana maupun perdata, dengan peran membantu penyelesaian kasus sebagai ahli medis.